BENGKULU – Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang sekarang sering disebut Tim Max Doreng di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.IK berhasil membekuk seorang oknum wartawan salah satu media online di Bengkulu berinisial HG (43), warga Jalan Kali Brantas No 02 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka. Dari pengembangan, anggota juga berhasil membekuk rekannya berinisial ES (51), warga Jalan Timur Indah 3 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka yang diketahui salah satu pengusaha showroom mobil.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK melalui Kasubdit Max Mariners mengungkapkan, keduanya dibekuk lantaran disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, Darlinda. Peristiwa bermula pada 2013 lalu, dimana korban bermaksud untuk diuruskan membayar pajak kendaraan Toyota Innova Nopol BD 1304 P kepada tersangka HG. Saat itu, korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun setelah tiga bulan lamanya BPKB tersebut diserahkan, korban mencoba menghubunginya namun ternyata diketahui jika BPKB telah digadaikan ke BCA Finance. Atas hal itulah, korban kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu. Max menerangkan, dari hasil penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu keberadaannya di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Selanjutnya, HG langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan intensif. “Dari hasil penangkapan terhadap HG kita juga berhasil mengamankan satu orang temannya berinisial ES,” ujar Max, Kamis (2/7). (zie)Oknum Wartawan dan Pengusaha Showroom Diciduk Polda Bengkulu, Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kamis 02-07-2020,16:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :