226 Barang Bukti Sitaan Dimusnahkan Lapas Kelas II A Bengkulu

Kamis 02-07-2020,16:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap 226 unit barang bukti yang disita oleh pihak keamanan Lapas dari tahun 2019 hingga juli 2020, Kamis (2/7) pagi. Sebanyak 226 unit barang bukti tersebut berupa 158 unit handphone, 39 unit charger, serta 29 unit senjata tajam.

Disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, S. Hendra Budiman, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan kriminal di dalam Lapas.

"Yang kita musnahkan tadi berupa alat komunikasi yang dimiliki napi secara ilegal yang masih saja ada niat atau gelagat yang dilarang di dalam lapas," jelas Kalapas.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti Lapas Kelas II A Bengkulu menggelar penandatanganan ikrar atau janji Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Kelas II A Bengkulu.

"Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar atau janji tentang P4GN seperti yang dicanangkan pihak BNN. Jadi kita selaku rekan kerja membuktikan bahwa kita mendukung dan proaktif meskipun itu dilaksanakan di dalam lapas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander S Soeki mengatakan, pihaknya sangat mendukung apa yang diupayakan oleh pihak Lapas dalam mewujudkan Lapas Kelas II A bebas dari narkoba dengan penandatanganan ikrar P4GN.

"Kami sangat mendukung apa yang digiatkan oleh Lapas agar dapat terlaksana. Untuk melakukan pemberantasan narkoba ini perlu kerja sama, bukan hanya dari pihak Lapas tapi dari BNN harus bersinergi juga dari semua termasuk lembaga pemerintah dan swasta," jelasnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait