KOTA BINTUHAN – Setelah menerima salinan hasil audit dana desa (DD) tahun 2019, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur, diberikan batas akhir hingga 17 Agustus untuk mengembalikan KN yang ditemukan. Jika tidak maka DD dua desa tersebut akan diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Dua desa yang harus mengembalikan kerugian Negara itu adalah Desa Babat Kecamatan Tetap dan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Saat ini, Kejari Kaur telah memegang hasil audit atas laporan masyarakat ,terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan dan gedung serba guna di dua desa itu. Hasil temuan Inspektorat tersebut, di Desa Babat temuannya Rp 113 juta dan untuk temuan DD Desa Pasar Lama Rp 56 juta. Kepada RB, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH mengatakan, jika tidak dikembalikan, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait di desa tersebut. Yang terlibat dalam pekerjaan jalan dan jembatan yang menggunakan DD tahun 2019. “Hasil audit yang kita ajukan sudah keluar dari Inspektorat dan kita tunggu pengembaliannya dalam waktu dekat. Batas akhirnya 60 hari kerja atau sekitar tanggal 17 Agustus 2020. Jika tidak maka akan mulai kita tindak lanjuti nantinya,” kata Alman Noveri. Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kaur A Gufroni, berharap kedua desa ini bisa secepatnya menindak lanjuti temuan tersebut. Salah satu desa yang sudah berkomunikasi dan ingin segera mengembalikan temuan tersebut ke Inspektorat adalah Desa Pasar Lama. Namun pihaknya masih menunggu bukti stor ke rekening desa sebesar Rp 56 juta. “Terkait dengan DD Pasar Lama mereka sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pengembalian namun kita tunggu saja hasilnya. Nanti bukti setoran hasil audit tersebut akan disampaikan ke kita. Namun kapan kita tunggu karena setornya melalui bank dan tidak melalui kita,” pungkas A Gufroni. Hasil audit Desa Babat sebanyak Rp 113 juta, termasuk pajak yang belum dibayarkan. Dari pembangunan jalan dan juga jembatan DD tahun 2019 yang lalu. Kemudian Rp 56 juga temuan hasil audit DD di Desa Pasar Lama yang sempat dilaporkan ke pihak Kejari Kaur awal tahun 2020. Terkait penggunaan DD untuk pembangunan fisik gedung serba guna (GSG). (cik)
Jika Tak Kembalikan KN, DD 2 Desa Diproses
Jumat 03-07-2020,13:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :