Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPS

Sabtu 04-07-2020,12:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai klarifikasi maupun keterangannya mengenai adanya pelanggaran tersebut. Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya, ST, M.AP didampingi Komioner, Supirman, S.Ag, MH mengatakan informasi pelanggaran tahapan perekrutan PPS itu, Bawaslu sudah menelusuri ke desa dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades). “Kemudian kita Bawaslu juga sudah mengklafikasi kepada tiga orang Panitia Pemunggutan Suara (PPS). Selanjutnya kita memanggil dan mendatangi tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk meminta keterangan terkait hasil pengawasannya terhadap perekrutan PPS yang sesungguhnya. Kedepannya kita juga akan memanggil Panwascam untuk meminta keterangan mereka terhadap pengawasan perekrutan PPS di Benteng,” jelasnya. Dia menambahkan, Bawaslu kedepannya masih akan melakukan beberapa elemen atau keterangan, untuk dapat menyimpulkan kabar adanya kecurangan tersebut. Namun pada intinya apapun kabar atau berita yang beredar, baik itu dari media sosial, media online atau orang terkait dengan indikasi pelanggaran, Bawaslu akan melakukan sebuah tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Namun memang hingga saat ini pihaknya belum dapat memutuskan bahwa informasi tersebut benar merupakan pelanggaran ataupun tidak. Makanya kita akan masih mencari tahu dan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk kedepannya,” ungkapnya. Lanjutnya, kekurangan dan menjadi salah satu kendala yang diterima oleh Bawaslu saat ini, karenanya pihaknya tidak mendapatkan laporan secara tertulis dari pihak manapun yang bisa menjadi saksi terkait informasi dugaan adanya pelanggaran tersebut. “Sehingga saat ini kita mencari siapa yang melakukan pelanggaran dan dimana tempat pelanggaran itu terjadi. Nah ini masih kita lakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya, kemudian barulah nantinya akan diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng, Drs. Brotoseno mengatakan tahapan perekrutan PPS telah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait informasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Benteng selaku pihak berwenang. “Sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada,” pungkas Broto. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait