KOTA MANNA - DPRD Bengkulu Selatan (BS) meminta Pemkab BS tak lagi memperpanjang izin lokasi PT Bengkulu Selatan Lestari (PT BSL). Ini karena PT BSL sekarang sedang berpolemik kepemilikan lahan dengan masyarakat di Kecamatan Kedurang. Untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, DPRD BS memastikan bahwa izin lokasi perkebunan milik PT BSL di Kecamatan Kedurang, Kabupaten BS tidak diperkanankan untuk diperpanjang hingga masalah tumpang tindih lahan selesai. Hal ini dijelaskan Ketua Pansus PT BSL, Holman. Dikatakan Holman, data yang dimiliki oleh Pansus DPRD BS, izin lokasi perkebunan PT BSL berakhir pada 18 Juli 2020. Dengan habisnya izin tersebut DPRD BS memastikan tidak ada perpanjangan izin. Ketua Pansus PT BSL Holman menegaskan, habisnya izin lokasi PT BSL ini, menjadi salah satu upaya untuk dapat mengetahui status kepemilikan lahan yang saat ini digarap PT BSL. Apalagi lahan yang digarap perusahaan ini mencapai 150 hektare. ‘’Kita minta Pemkab BS tidak memperpanjang izin lokasi PT BSL. Karena, polemik dengan masyarakat tidak selesai hingga saat ini. Jadi dengan tidak adanya perpanjangan ini nantinya bisa mengetahui status kepemilikan lahan perkebunan PT BSL ini,” terang Holman. Terkait rekomendasi penundaan perpanjangan izin lokasi PT BSL, DPRD BS menyatakan optimis. Sebab data temuan berakhirnya izin ini, merupakan data temuan pansus.(tek)
Dewan: Izin PT BSL Jangan Diperpanjang
Senin 06-07-2020,17:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :