CURUP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) melakukan pengembangan kasus terhadap AS (26) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Curup Timur dan pacarnya. Keduanya diamankan saat ini dalam kasus dugaan begal alias pencurian disertai kekerasan (Curas) dan sedang ditangani Polsek Curup. Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK kepada RB menyebutkan, AS dan pacarnya juga diduga terlibat dalam kasus dugaan laporan palsu penggelapan. Hanya saja mereka masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah keterangan maupun barang bukti lainnya. ‘’Untuk kasus acuras di kawasan Trokon tetap dilakukan penyidik Polsek Curup, termasuk dugaan keterlibatan pacar AS. Kita sendiri masih mendalami dugaan kasus laporan palsu terkait adanya tindak pidana penggelapan. Termasuk juga mendalami informasi dugaan kemungkinan keterlibatan AS pada TKP lain,’’ terang Andi. AS sendiri, tambah Andi, berhasil mereka tangkap dan ungkap kasus curasnya berawal dari adanya laporan kasus penipuan/penggelapan. Dan hingga akhirnya mereka berhasil mengungkap kalau ternyata AS adalah pelaku dugaan curas yang terjadi 1 Juli 2020 lalu. Termasuk juga adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan yang tidak lain adalah sang pacar AS. ‘’Semuanya masih kita dalami dan sedang dilakukan penyelidikan. Kalau alat bukti sudah cukup, ya kita proses hukum untuk kasus lain,’’ imbuh Andi.(dtk)
Pelaku Begal Diduga Terlibat Kasus Lain
Senin 06-07-2020,17:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :