KOTA MANNA – Pemalsuan dukungan kepada dua bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wabup Bengkulu Selatan jalur perseorangan berujung ke polisi. Pelapornya yakni Wimarni, SE (50), warga Jalan Veteran, Kelurahan Padang Kapuk dan Oktriyansyah (42), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna.
Keduanya membuat laporan ke Polres Bengkulu Selatan, Selasa (7/7). Mereka tidak terima namanya dipalsukan atau dicatut untuk mendukungan bakal paslon. “Saya merasa dirugikan dengan pencatatutan dukungan. Karena saya tidak pernah menyerahkan KTP kepada tim calon mana pun, dan tidak pernah tanda tangan dukungan,” kata Wimarni. Dijelaskan Wimarni, selain KTP dirinya dan istri yang “dicuri” untuk mendukung bakal paslon perseorangan, tandatangannya juga dipalsukan. Sebab dari blangko model B.1 KWK perseorangan yang mereka terima, di situ ada tanda tangan berupa surat pernyataan dukungan kepada bakal paslon. “Tanda tangan di surat pernyataan dukungan itu juga palsu. Itu bukan tanda tangan saya dan bukan tanda tangan istri saya,” tegas mantan Ketua Panwaslu BS ini. Senada disampaikan Oktriansyah. Bahkan KTP dan surat pernyataan dukungan diklaim dua bakal paslon. Padahal dirinya tidak pernah menyerahkan KTP dan memberi dukungan kepada tim manapun. “Kenapa bisa KTP dijadikan dukungan, dan tiba-tiba ada surat pernyataan dukungan kepada bakal paslon perseorangan. Bahkan ada dua bakal paslon yang mengklaim KTP saya,” ungkapnya. Mereka berharap laporan tersebut dapat diproses kepolisian karena mereka merasa dirugikan atas pencatutan dukungan tersebut. “Laporan yang kami sampaikan karena tanda tangan dipalsukan dan dokumen data kependudukan kami juga dicuri. Harapan kami polisi dapat memproses laporan ini,” harap Wimarni. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Pihaknya akan mempelajari dulu laporan tersebut dan meminta keterangan saksi. “Laporan pengaduan itu sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses, kalau nanti ada unsur pelanggaran pidananya, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Ingatkan Petugas Vertual Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengingatkan petugas verifikasi faktual (vertual) terhadap bakal paslon perseorangan kepala daerah/wakil kepala daerah di empat kabupaten yang saat ini berjalan. “Kita terus mengingatkan agar personel PPS setempat bekerja secara profesional. Dalam arti vertual harus dilakukan kesungguhan dengan metode sensus door to door. Karena kerja mereka ini terus dipantau setiap saat,” kata Emex. Dari data laporan sementara yang diterima KPU Provinsi Bengkulu, vertual yang dilaksanakan di empat kabupaten yakni Bengkulu Selatan, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong, menurut Emex, terdapat laporan di Kabupaten Rejang Lebong adanya temuan soal pencatutan dukungan KTP oleh oknum untuk salah satu bakal pasangan calon (paslon). “Terkait adanya laporan dari Rejang Lebong, soal warga yang tidak merasa memberikan dukungan KTP kepada bakal paslon perseorangan, dan kemudian warga tersebut melapor ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), itu hak bersangkutan. Petugas kita hanya menjalankan vertual saja di lapangan. Jadi untuk temuan dugaan pelanggaran itu nantinya yang bertindak Bawaslu,” terangnya. Sambung Emex, untuk pelaksanaan vertual dilapangan yang telah dimulai sejak 29 Juli hingga 12 Juli mendatang, perlu diketahui juga bila dalam vertual di lapangan ada kendala tidak bisa bertemu langsung dengan warga yang mendukung, maka nanti tim Liaison Officer (LO) dari bakal paslon yang akan mengumpulkan di suatu tempat untuk dicek oleh petugas vertual. Setelah vertual, tambah Emex, tahapan selanjutnya ada masa perbaikan dukungan bakal paslon perseorangan yang sudah dijadwalkan sesuai dengan tahapan. “Bila ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka bakal paslon diwajibkan melengkapi kekurangan berkas dua kali lipat sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ungkapnya. (tek/new)Dukungan Dipalsukan, Warga Lapor Polisi
Rabu 08-07-2020,11:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :