Lahan 8,6 Hektare yang Dijual, Aset Pemkot

Rabu 08-07-2020,11:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Dugaan penjualan aset Pemkot Bengkulu berupa lahan seluas 8,6 hektare di Kelurahan Bentiring semakin mendekati kebenaran.

Hal ini setelah mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga merupakan mantan Ketua Pansus Aset, Heri Ifzan, SE menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu Selasa (7/7).

BACA JUGA;  Usai Didemo, Kajati Tekankan Penuntasan Kasus Lahan Pemkot Diketahui, Kejari Bengkulu saat ini tengah menyidik dugaan jual beli lahan yang merupakan aset Pemkot Bengkulu.

Kepada Rakyat Bengkulu, Heri menjelaskan, berdasarkan hasil penelurusan Pansus Aset saat itu, diketahui Pemkot Bengkulu membeli lahan seluas 62,9 hektare tahun 1995 lalu melalui tim 9.

Lahan itu, dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta.

Tujuan lahan tersebut dibebaskan untuk kemudian dihibahkan guna dibangun perumahan bagi ASN Pemkot Bengkulu.

Adapun luas lahan yang dibangun untuk perumahan ASN sekitar 12 hektare, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai sekitar 610 unit.

Namun, tahun 2015, Pansus Aset mendapati temuan, dari total 62 hektare lahan yang dibeli.

Ternyata 8,6 hektare diantaranya, diduga dijual kepada pihak pengembang perumahan.

Diduga lahan tersebut dijual, mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta.

Saat ini lahan seluas 8,6 hektare itu kondisinya sudah berdiri perumahan.

Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019 ini, mengaku semua informasi yang diperoleh Pansus Aset itu sudah dibeberkan kepada penyidik.

BACA JUGA:  Kejari Tetapkan Lurah Bentiring dan Mantan Dirut PT. Tiga Putera Tersangka Kasus Lahan Pemkot Bengkulu “Kita datang sesuai dengan pangilan sebagai saksi,” kata Heri usai menjalani pemeriksaan.

 
Aset Pemkot
Dilanjutkannya, hasil  Pansus pada waktu itu, bahwa lahan 62,9 hektare tersebut memang benar adalah aset milik Pemkot sesuai dokumen - dokumen yang ada.

“Bukti - bukti bahwa itu lahan milik Pemkot ada diarsipkan di DPRD Kota Bengkulu, dan memang betul itu adalah aset Pemkot,” terang Heri.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu sudah memeriksa mantan Ketua Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu, Taman.

Usai Diperiksa, Taman mengaku dirinya dalam kasus ini juga menjadi korban.

Dia menjelaskan, sebelumnya ia membeli lahan tersebut dari  Direktur PT. Tiga Putra seharga Rp 5 miliar.

Saat pembelian, penjual mengaku lahan tersebut tidak ada masalah.

Tidak ada sengketa dan memiliki sertifikat atas nama PT. Tiga Putra.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait