SELUPU REJANG – Jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menariknya, kedua pelaku ini masing-masing HS (38) berstatus ASN salah satu instansi Kabupaten Kepahiang. Serta RS alias En (30) diketahui berstatus pegawai honor salah satu kantor di lingkungan Pemkab Kepahiang. Keduanya berhasil ditangkap saat anggota Polsek Curup mendapatkan informasi terkait adanya pengendara yang diduga baru bertransaksi narkoba dan melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. Tepatnya di kawasan jalan raya Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (6/7) sore lalu. Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH didampingi Kapolsek Curup Iptu Samsudin, SH mengungkapkan, selain berhasil menangkap keduanya, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu satu paket kecil sabu. Serta mengamankan satu unit motor jenis Yamaha Xeon yang digunakan keduanya saat membawa sabu. ‘’Keduanya diamankan anggota Polsek Curup saat melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang. Dari keduanya berhasil didapati satu paket kecil narkoba jenis sabua. Saat ini keduanya sudah diamankan dan dalam pemeriksaan di Polsek Curup,’’ terang Kapolres Dheny. Ditambahkan Kapolsek Curup Iptu Samsudin, SH, dari hasil tes urine, keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ‘’Kita masih melakukan penyelidikan dari mana asal barang haram tersebut. Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,’’ singkat Samsudin.(dtk)
ASN dan Honorer Bawa Sabu
Rabu 08-07-2020,13:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :