Jam Kerja ASN Kembali Normal

Rabu 08-07-2020,18:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Menjelang pelaksanaan New Normal, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Seluma mulai menerapkan pelaksanaan jam kantor seperti biasanya. Jam kantor ASN saat ini mulai berlaku dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Namun demikian, meskipun jam kerja telah diterapkan seperti biasanya, ASN masih melakukan absensi secara manual. Mengingat absen menggunakan fingerprint masih belum diperbolehkan. Dalam penerapannya, ASN Pemkab Seluma juga terus diminta menerapkan protokol kesehatan. Bupati Seluma, mengatakan bahwa normalisasi jam kerja ASN ini untuk mendukung konsep penerapan new normal. Selain itu, penerapan ini dilakukan mengingat Kabupaten Seluma telah menjadi zona hijau. Dimana sebelumnya, sejak Maret lalu, jam ASN dilonggarkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Meskipun mulai normal lagi, tapi Pemkab Seluma menekankan protokol kesehatan sangat ketat kepada para ASN untuk mencegah penyebaran virus corona. Adapun penerapannya yakni ASN mulai bekerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang pada 16.00 WIB selama lima hari kerja. “Mulai normal lagi, kita saat ini sudah zona hijau. Jadi jam kerja ASN seperti biasanya tapi tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Bupati. Bupati juga menambahkan, dengan adanya normalisasi jam kerja ini maka tidak akan ada lagi istilah piket yang sebelumnya dilaksanakan. Untuk absensi sendiri masih menggunakan manual karena masih dilarangan menggunakan fingerprint. Bupati juga meminta pelayanan publik terhadap masyarakat dapat kembali dimaksimalkan. Oleh karena itu, ASN yang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dapat bekerja dengan maksimal demi kemajuan Kabupaten Seluma. “Absen masih manual, belum menggunakan sidik jari, kita lihat nanti petunjuk terbarunya,” tegas Bupati. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait