CURUP – Anaggota Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) mengamankan Ap alias Icol (28) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. Icol diamankan berdasarkan laporan dari Novi Yantoni alias Vovi (28) warga Gang Anggrek Sawah Baru Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Icol diduga kuta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit motor milik Vovi yang merupakan rekannya sendiri. Kejadian penggelapan ini sudah hampir satu bulan terjadi atau tepatnya pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu, sekitar jam 20.00 WIB saat berada di rumah rekan mereka yang lainnya di Kelurahan Kepala Siring. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK kemarin, modusnya meminjam sebentar. Namun motor tersebut hingga kejadian dilaporkan korban tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres RL, karena memang Icol tidak bisa dihubungi dan tidak mengembalikan motor korban. ‘’Kita sudah cukup lama melakukan penyelidikan, karena pelaku setelah kejadian sempat menghilang. Dan tadi malam (Selasa malam, red) kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini. Sehingga dilakukan penyergapan dan anggota kita berhasil mengamankan pelakunya. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi yang dilakukannya,’’ imbuh Andi.(dtk)
Amankan Pelaku Penggelapan
Kamis 09-07-2020,12:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :