MUKOMUKO – Untuk kesekian kalinya, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko, tersangka berasal dari Kecamatan Ipuh. Kali ini tiga warga, terciduk saat menguasai narkoba jenis sabu sejumlah tiga paket senilai Rp 7 juta.
Mereka, Fi (26) dan NI (39) warga Desa Pasar Ipuh. Satu lagi AE (32) warga Desa Medan Jaya, Ipuh. Ketiganya ditangkap belum lama ini. “Mereka bertiga ini menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Nilai narkotika ini kalau diuangkan sekitar Rp 7 juta. Pengakuannya barang itu didapat dari Padang, Sumatera Barat,” terang Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH dalam jumpa pers, Rabu (8/7). Dijelaskan Kapolres, pertama yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko yakni Fi saat berada di Gang belakang Puskesmas Medan Jaya. Keterangan Fi, ia saat itu hendak bertemu seseorang atas perintah NI. Dari tangan Fi, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, satu unit handphone dan satu unit motor. Pengembangan langsung dilakukan anggota dengan mengejar NI. Pria paruh baya itu pun berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Pasar Ipuh. Dari tangan NI polisi mengamankan alat isab sabu dan uang tunai Rp 3 juta. “Tersangka NI ini mengakui ia yang memerintahkan Fi untuk mengantarkan barang pesanan ke gang belakang Puskesmas Medan Jaya. Jadi kedua tersangka ini hasil pengungkapan dan hasil pengembangan,” jelasnya. Sedangkan tersangka ketiga lanjut Kapolres, merupakan pengungkapan lain. AE ditangkap di kediamannya di Medan Jaya, Ipuh. Dari penggerebekan itu polisi mendapati barang bukti satu paket sedang sabu. Disimpan oleh tersangka di gagang pintu kamar rumahnya. Bersamaan dengan itu, juga diamankan sejumlah peralatan diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan juga handphone. Atas perbuatan ketiganya, dua tersangka masing-masing Fi dan NI sama-sama dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan AE, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 di Undang-Undang yang sama. Namun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. "Ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Juga tidak terlepas dari pengungkapan-pengungkapan kasus-kasu narkotika sebelumnya. Dari Januari hingga Juni ini, kita sudah mengungkap enam kasus. Mestinya lebih, namun kita sempat terkendala adanya pandemi Covid-19,” demikian Kapolres. (hue)Lagi, Tiga Warga Ipuh Terciduk Terkait Sabu
Kamis 09-07-2020,13:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :