10 Calon PPDP Tidak Hadir Rapid Test

Jumat 10-07-2020,12:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Dari 318 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 10 orang dintaranya tidak hadir mengikuti rapid test yang digelar KPU Kaur. Rapid test ini merupakan syarat kelulusan bagi calon PPDP. Rinciannya, empat orang PPDP dari Kecamatan Nasal,  Kemudian 6 calon PPD lagi berasal dari Kecamatan Tetap, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Padang Guci Hulu, Lungkang Kule dan Kaur Utara. Berdasarkan aturan KPU Kaur, peserta yang tidak hadir tanpa keterangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Benar ada 10 calon petugas PPDP kita tidak hadir tadi namun akan kita lihat dulu apakah mereka ada surat izin tertulis atau tidak. Kalau ada mereka akan rapid test di KPU Kaur nantinya. Namun jika tidak ada izin maka kita pastikan calon tersebut tidak memenuhi syarat,” kata anggota KPU Kaur Yuhardi kamis (9/7). Hasil rapid test pada seluruh calon PPDP yang datang, semuanya dinyatakan unreaktif. Jika diangkat, mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,  mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Sebelumnya mereka akan diberikan SK petugas PPDP. Kemudian mengikuti bimtek 12 Juli nanti. “SK akan segera kita bagikan kalau tidak ada halangan besok atau serentak dengan bimtek nantinya. Untuk PPS yang calon PPDP tidak hadir nantinya bisa mengajukan pengganti dan akan kita lakukan rapid test,” pungkas Yuhardi. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait