Segera Tetapkan Tsk Kasus DD Tebat Pacur

Jumat 10-07-2020,13:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) siap menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap 2017-2018. Hal ini setelah penyidik Sat Reskrim melakukan gelar perkara dan memegang hasil audit Inspektorat yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 355 juta. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menerangkan polisi segera melakukan penetapan tersangka, namun terlebih dahulu memeriksa beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas. “Kita perkirakan pekan depan sudah bisa dilakukan penetapan tersangka, karena kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Hanya butuh beberapa pemanggilan untuk melengkapi berkas,” katanya. Namun ia belum membocorkan siapa yang berpeluang menjadi tersangka tersebut. Hanya ia memastikan tersangka nanti yakni pihak yang memiliki kewenangan dan mengambil keuntungan hingga menyebabkan kerugian negara tersebut. “Nanti setelah penetapkan tersangka akan kita ketahui, tapi kita akan memperkuat keterangan-keterangan lagi,” terangnya. Sebelumnya penyidik kepolisian sejak awal tahun lalu melakukan penyelidikan terkait penggunaan DD Tebat Pacur hingga mengajukan audit khusus ke Inspektorat. Hasil audit menunjukan kerugian negara hampir Rp 355 juta untuk pelaksanaan DD 2017-20128. Data terhimpun RB, beberapa temuan kerugian negara tersebut karena adanya beberapa item pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kekurangan volume pekerjaan. Kerugian negara tersebut muncul dua tahun anggaran yakni tahun 2017-2018.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait