Selama 6 Bulan, Penanganan Perkara Pidana Umum Menurun

Jumat 10-07-2020,16:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Selama 6 bulan terakhir dari Januari hingga Juni 2020, penanganan perkara pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengalami penurunan. Jika dibandingkan 6 bulan terakhir pada semester awal tahun 2019 lalu, perkara Pidum yang ditangani Kejari menurun hingga 50 persen. Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Muhammad Anthoni, pada semester awal 2020 mulai Januari hingga Juli 2020, Kejari Bengkulu menangani 331 perkara pidana umum (Pidum) dengan rincian 136 perkara orang dan harta benda (Orhada), 43 perkara narkotika, 36 perkara tindak pidana terhadap kemanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lain (Tipul), serta 30 perkara anak-anak. Jika dibandingkan tahun 2019 pada semester awal Januari hingga Juli 2019, perkara yang ditangani Kejari Bengkulu mengalami penurunan hingga 50 persen. Tahun lalu Kejari Bengkulu menangani perkara sebanyak 491 perkara.

"Penanganan kasus di Kejari Bengkulu tahun ini dalam 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan Januari hingga Juli tahun lalu kita mengalami penurunan hingga 50 persen," ungkap Anthoni.
Ditambahkannya, perkara yang ditangani Kejari Bengkulu tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu, Polres Bengkulu hingga Polsek-Polsek di wilayah hukum Kota Bengkulu. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait