BENGKULU - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Bengkulu berencana menggelar salat Idul Adha 1441 Hijriah berjamaah di halaman Masjid Raya Baitul Izzah. Salat berjamaah ini pun boleh dilakukan oleh pengurus/panitia di masjid lainnya. Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd mengatakan, ada syarat harus dipenuhi.
“Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Bustasar menegaskan pernyataan Menteri Agama (Menag) RI. Umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi covid-19 ini, terang Bustasar, harus mengikuti syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No SE. 18 Tahun 2020 ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Seperti, ketika pelaksanaan salat Idul Adha agar tetap menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter. Selain itu yang terpenting adalah menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. “Ini semua untuk keselamatan kita bersama. Karenanya ikutilah petunjuk sesuai standar protocol kesehatan,” Imbuh Bustasar. Lanjutnya, seperti pernyataan Menag, Bustasar menerangkan untuk salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah. Pihaknya juga akan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan. “Karenanya, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengikuti petunjuk ini dengan baik,’’ tegas Bustasar. Kabid Penais dan Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Muhamad Soleh menambahkan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan. Meliputi, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Selain itu kepada penyelenggara diharapkan dapat memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha. Seperti, jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. Serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19. “Untuk pelaksanaan kurban diimbau kepada panitia kurban agar menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak. Hindari kerumunan, dengan cara membagikan kurban langsung dengan mendatangi rumah warga,” demikian Soleh. (key)Jarak Saf Salat Id Satu Meter
Sabtu 11-07-2020,09:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :