PELABAI - Tidak hanya berurusan dengan Polres Lebong, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Emi Wati, SE, M.Ak juga harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong. Kasus penyiraman air cabai yang dilakukannya terhadap Kasi Pembinaan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Ria Puspita, S.IP juga dinilai Pemkab Lebong sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS. Soalnya kedua belah pihak yang bertikai itu merupakan PNS di lingkungan Pemkab Lebong. Kejadiannya juga berlangsung di saat jam kerja PNS masih berlangsung. Selain itu, juga berlangsung di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Lebong. ''Yang pasti baik pelapor maupun terlapor akan kami mintai klarifikasi. Saya sudah perintahkan Inspektorat menindaklanjuti kasus ini,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Dipastikannya, sanksi indisipliner PNS akan diberlakukan jika hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti ada pelanggaran disiplin. Baik sanksi ringan berupa teguran maupun sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan. ''Saat ini saya masih menunggu laporan dari kepala Inspektorat apakah kedua PNS bersangkutan sudah dipanggil atau belum. Setelah itu akan dikoordinasikan ke bupati.,'' ungkap Sekda. Tidak dipungkirinya, Inspektorat sempat menyampaikan kendala dalam menindaklanjuti kasus ini. Baik Emi maupun Ria sama-sama belum bisa ditemui karena sedang berada di luar Lebong pascakejadian. Namun ia sudah meminta pihak Inspektorat menyurati kedua PNS bersangkutan. ''Yang pasti tindakan kedua PNS bersangkutan yang tidak masuk kerja itu juga termasuk pelanggaran disiplin. Pastinya harus dipertanggungjawabkan,'' tegas Sekda. Sementara untuk proses hukum di Polres Lebong, saat ini penyidik Satreskrim masih memeriksa saksi-saksi. Dua saksi dari Disnakertrans yang diperiksa Kamis (9/7) membenarkan perihal penyiraman air cabai yang dilakukan Emi terhadap Ria. ''Kami rampungkan dahulu pemeriksaan saksi. Setelah itu terlapor (Emi, red) kami periksa,'' ujar Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujiyanto.(sca)
Kadis dan Kasi ”Cabai” Dipanggil Inspektorat
Sabtu 11-07-2020,13:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :