Pembangunan Ringroad Tanpa Kepastian

Sabtu 11-07-2020,14:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, agar status jalan melingkar (ringroad) Desa Pelangkian – Tebat Monok sepanjang 5 km dan lanjutan pembangunan jembatan Musi II, bisa dialihkan menjadi jalan nasional dan dianggarkan pembangunannya dalam APBN, hingga saat ini masih menggantung dan belum menemukan kejelasan. Pasalnya pemerintah pusat memberikan syarat untuk pengalihan, Pemkab Kepahiang harus sudah meningkatkan pembangunan jalan minimal hingga pembangunan lapisan penetrasi. Sementara untuk meningkatkan pembangunan jalan, Pemkab Kepahiang mengaku kesulitan lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah. Padahal Pemkab Kepahiang sudah menggelontorkan anggaran dengan total Rp 86 miliar selama beberapa tahun terakhir, dan hanya sanggup melakukan pembukaan badan jalan saja dan pembangunan awal jembatan Musi II. "Syarat agar jalan ringroad bisa dialih status menjadi jalan nasional, minimal kondisinya sudah lapen atau pengerasan, itulah kemungkinan belum disetujui oleh pemerintah pusat. Sementara saat ini APBD kabupaten belum mampu untuk menganggarkan peningkatan jalan tersebut," jelas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Rudi Andi Sihaloho, ST. Wacana diusulkan menjadi jalan nasional, dijelaskan Rudi, agar pemerintah pusat dapat mengakomodir peningkatan jalan tersebut menjadi hotmix. Menurut dia, pembangunan peningkatan jalan ringroad tidak lagi diusulkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, lantaran Pemprov tidak bisa menganggarkan pembangunan jalan tersebut. "Itulah makanya provinsi maupun pemerintah pusat tidak bisa menganggarkan pembangunnanya, kalau Pemkab punya dana yang tentu sudah dibangun lapen. Tapi saat ini belum sanggup, karena anggaran yang tersedia untuk prioritas pembangunan infrastruktur lain," jelas Rudi. Diketehui sebelumnya, usulan alih status jalan kabupaten menjadi jalan nasional tersebut sudah diajukan Pemkab Kepahiang sejak tahun 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum disetujui oleh Pemerintah Pusat, lantaran syarat agar Pemkab lebih dulu meningkatkan pembangunan jalan tersebut yang menjadi kendala. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait