Empat Berkas Dugaan Pelanggaran Dilimpahkan

Sabtu 11-07-2020,14:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Curup – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) kembali melakukan pelimpahan berkas dugaan pelanggaran Pemilu kepada Polres RL. Dimana sebelumnya sudah ada empat berkas yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pemilu, yang diserahkan kepada Satreskrim Polres RL. Penyerahan berkas sejumlah empat laporan ini, dilakukan di Satreskrim Polres RL dari Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada Kasat Reskrim Polres RL AKP Andi Kadesma, SH, S.IK. ‘’Hari ini kita kembali melimpahkan atau menyerahkan empat berkas laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu,’’ terang Dodi. Empat laporan tersebut, lanjut Dodi, juga sudah melalui proses pengkajian dan ditetapkan dalam rapat pleno. Dimana empat laporan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga bisa dilimpahkan ke Polres RL untuk proses selanjutnya. ‘’Hasil pleno, empat berkas laporan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu,’’ imbuh Dodi. Terpisah, Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK kepada RB mengatakan, dengan tambahan empat berkas baru tersebut, total ada 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani. ‘’Kita akan segera menindaklanjuti penyerahan dugaan tindakan pelanggaran pemilu ini ke proses penyidikan,’’ ucap Andi.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait