BENGKULU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ma (22), terpaksa bakal berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, Rizki Darmawan (25) warga Jalan Citarum Kelurahan Jalan Gedang. Dugaan kasus penggelapan berawal pada 6 Juli 2020, saat pelapor dan terlapor sedang berada di salah satu toko di kawasan Padang Harapan. Saat itulah, Ma kemudian menyampaikan ingin meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol BD 6468 IC milik pelapor. Saat itu, terlapor beralasan akan membuang sampah dan setelah selesai maka akan segera dikembalikan. Lantaran tak menaruh curiga, pelapor pun kemudian meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi, sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Saat ditanyakan ke pihak keluarganya juga sepertinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. Atas hal itulah, pelapor kemudian memperkarakannya ke Polres Bengkulu. Selain sepeda motor, surat menyurat dan kartu-kartu penting seperti SIM, STNK, E-KTP, BPJS dan ATM yang berada di dalam jok motor juga tidak dikembalikan. "Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (12/7). (zie)
Pamit Buang Sampah, Motor Teman Dibawa Kabur
Minggu 12-07-2020,17:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :