CURUP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menindaklanjuti laporan terkait dugaan Aparatur Sipil (ASN) di salah satu OPD Pemkab RL. Dimana laporan dugaan ketidaknetralan oknum ASN berinisial MM tersebut, dimasukan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten RL untuk ditindaklanjuti. Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB menyebutkan, mereka sudah melakukan klarifikasi terhadap ASN berinisial MM tersebut. Dimana dalam laporan MM diduga membuat postingan di media sosial (medsos) terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati RL yang akan bertarung dalam Pilkada 2020 mendatang. ‘’Laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan langkah klarifikasi terhadap pemilik akun medsos berinisial MM yang berstatus seorang ASN,’’ terang Dodi kemarin. Dari hasil klarifikasi, lanjut Dodi, intinya ASN berinisial MM tersebut memang mengakui akun medsos tersebut memang miliknya dan pernah memposting terkait dukungan salah satu pasangan bakalcalon yang akan bertarung di Pilkada. ‘’Hasil klarifikasi si pemilik akun medsos ini memang mengakui,’’ lanjut Dodi. Ditambahkan Dodi, setelah dilakukan kajian dan didapatkan kesimpulan nantinya, hasil tersebut akan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). ‘’Secepatnya kita selesaikan, karena untuk klarifikasi sudah dilakukan. Dan hasilnya nanti kita serahkan ke KASN,’’ demikian Dodi.(dtk)
Laporan Dugaan ASN Tidak Netral Diproses
Senin 13-07-2020,09:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :