APK Paslon Ditanggung KPU

Senin 13-07-2020,12:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU- Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, biayanya masih ditanggung KPU. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut, APK yang disiapkan KPU berupa baliho, spanduk, umbul–umbul. “Saat ini kita masih hitung-hitungan untuk kebutuhan APK. Karena nantinya KPU akan menanggung untuk mencetak APK dan bahan kampanye dengan nilai tertentu sesuai dengan anggaran yang ada,” terang Darlin.

Sesuai aturan tersebut, dijelaskan Darlin, untuk mencetak baliho kampanye paslon maksimal 3 unit untuk masing-masing daerah di Provinsi Bengkulu, untuk spanduk itu dicetak satu spanduk untuk setiap desa atau kelurahan yang ada di kabupaten/kota.

“Selain itu kita juga masih menunggu berapa paslon yang akan maju dalam pilgub ini. Baru akan dihitung keseluruhan anggaran untuk biaya kebutuhan APK, dan dipersiapkan berkaitan dengan kampanye pilkada serentak ini,” jelas mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini.

Tidak hanya itu, lanjut Darlin, setiap paslon nantinya juga diperbolehkan untuk mencetak APK atau bahan kampanye tambahan sesuai aturan yang ada. “Dalam waktu dekat ini berkaitan dengan kampanye akan kita lakukan sosialisasi lebih gencar lagi, agar paslon dan tim memahami aturan yang ada saat ini,” paparnya. (new)

Tags :
Kategori :

Terkait