Mobil Warga Bengkulu Selatan Dirampas

Senin 13-07-2020,12:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Aksi penarikan secara paksa mobil kredit yang angsuran menunggak, terus terjadi. Kali ini korbannya Rusmidi (48) Warga Pasar Baru RT 1 Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Mobil Toyota Calya BD 1394 BC warna hitam diambil secara paksa 10 pria yang mengaku dari PT Toyota Astra Finance.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jati Kelurahan Padang Jati, Kamis (9/7) siang. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 52 Juta. Tidak terima perlakuan sewenang-wenang itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

Dalam laporan itu disebutkan, siang itu korban mengendarai mobil Calya melintas di Jalan Jati. Namun tiba-tiba dicegat 10 pria yang semuanya menggunakan sepeda motor. Salah satu diantaranya bahkan menghadang mobil korban dengan motor.

Saat korban turun dari mobilnya, cekcok mulut pun terjadi. Namun karena kalah jumlah, akhirnya korban hanya pasrah saat mobil diambil secara paksa dan dibawa ke kantor PT Toyota Astra Finance.

Di kantor itu, korban diminta melunasi angsuran mobil sebesar Rp 176 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban pun tidak menyanggupi permintaan tersebut. Saat pelapor keluar dari kantor tersebut barang-barang miliknya yang berada di dalam mobil sudah dikeluarkan paksa.

Salah seorang saksi mata,  Andi (38) mengaku sempat melihat aksi penghadangan itu. “Saya lagi bertugas jaga parkir, saya lihat mobil itu sudah disetop oleh 10 orang dan pengemudinya dipaksa untuk ikut,” katanya. (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait