Belum Ada Pedoman Permendagri, KUA PPAS Tak Bisa Dibahas Banggar dan TAPD

Senin 13-07-2020,17:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 terpaksa ditunda, lantaran belum ada pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman umum penyusunan APBD TA 2021 yang akan menjadi acuannya.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata, SE menyampaikan, jika KUA PPAS tersebut dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sembari menunggu Permendagri. Untuk itu, dia berharap nantinya setelah dibahas kembali TAPD sudah juga menyempurnakannya agar bisa langsung dibahas.

Senada juga diutarakan anggota Banggar DPRD Provinsi lainnya, Drs. Sumardi, MM, tak hanya pedoman umum itu saja yang ditunggu, melainkan juga hasil evaluasi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari Kemendagri. Mengingat RPJM itulah nantinya yang menjadi pedoman dalam membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Sebenarnya bisa saja KUA-PPAS itu dibahas dengan mengacu pada Permendagri tahun sebelumnya. Tapi ketika Permendagri yang baru akhirnya turun, kita terpaksa melakukan penyesuaian,” ungkap Sumardi, Senin (13/7).

Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengungkapkan, pihaknya menyampaikan KUA-PPAS APBD TA 2021 karena memang sudah terjadwal oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi. “Nanti akan kita sampaikan kembali dan tentunya akan kita sempurnakan," katanya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait