Untuk Lembaga Pemantau, Survei dan Hitung Cepat

Selasa 14-07-2020,09:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) kembali membuka pendaftaran untuk lembaga pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan Desember 2020 mendatang. Selain lembaga pemantau, KPU juga membuka pendaftaran untuk lembaga survei dan lembaga hitung cepat. Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten RL Koordinator Divisi Sosialisasi, partisipasi dan Penarangan Masyarakat Ujang Maman, S.Sos kepada RB, sesuai jadwal pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan, sempat terhenti. Dimana pendaftaran sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Diungkapkan Ujang, untuk pendaftaran pemantau pemilihan, dalam negeri dimulai sejak 1 November 2019 hingga 2 Desember 2020 mendatang. Lalu untuk lembaga pemantau pemilihan asing dijadwalkan 1 November 2019 hingga 8 November 2020 mendatang. ‘’Untuk lembaga pemantau ada yang dalam negeri dan asing. Pendaftaran sudah kita buka sejak November 2019 lalu,’’ terang Ujanh. Dilanjutkan Ujang, untuk pendaftaran  lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan sudah dibuka juga sejak 1 November 2019. Dan akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang. ‘’Jadwalnya hampir sama dan sampai sekarang kita masih membua pendaftaran,’’ lanjut Ujang. Ditambahkan Ujang Maman, mereka berharap waktu yang cukup panjang tersebut bisa dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga survey maupun lembaga pemantau dengan mempersiapkan diri sebaik-baik dalam pemenuhan syarat. ‘’Sehingga nanti bisa benar-benar melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya dalam membantu penyelenggara dalam menyukseskan Pilkada serentak sesuai tugas dan fungsinya,’’ imbuh Ujang.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait