BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu kembali menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero pada Senin (13/7) malam hingga Selasa (14/7) dini hari.
Razia dilaksanakan di blok-blok yang ada di dalam Rutan. Bahkan yang menjadi sorotan petugas adalah blok Rutan. Ini dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran narkoba dari dalam Rutan."Kegiatan ini adalah komitmen kita untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan atau Lapas," ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari, SH, MH, Selasa (14/7).Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang seperti senjata tajam rakitan, korek api gas, piring dan gelas kaca, kabel listrik serta sejumlah barang lainnya yang tak seharusnya berada di dalam Rutan. Sedangkan untuk narkoba tidak ditemukan dari seluruh blok narkoba di Rutan Kelas IIB Malebero Bengkulu. Imam menegaskan, pihaknya akan rutin dalam melakukan razia di seluruh Rutan dan Lapas di Provinsi Bengkulu. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang masuk maupun dikendalikan oleh warga binaan yang ada di dalam Lapas atau Rutan. Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, BC, IP, SH,M.Si menambahkan, jika razia ini dilakukan untuk mendeteksi dini terjadi hal yang tak diinginkan di dalam Rutan dan Lapas. Terkhusus memastikan tidak ada tindakan diskriminasi atau pengistimewaan terhadap narapidana. "Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan dan mendeteksi dini barang yang tidak semestinya ada di dalam Rutan terkhusus narkoba, dan kita juga memastikan jika tidak ada tindakan diskriminasi serta memastikan pembagian kamar itu rata," ungkap Ika Yusanti. (zie)