ARGA MAKMUR – KPU Bengkulu Utara (BU) mengingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tidak mengumpulkan warga saat melakukan pendataan pemilih. Mereka diminta untuk mendatangi rumah masing-masing warga. Masing-masing PPDP akan diberikan data pemilih sesuai dengan domusili Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Mereka diminta menyisir pemilih sesuai dengan data pemilih di TPS tersebut untuk memastikan memang pemilih yang terdata benar-benar masih ada di wilayah TPS. “Kita menghindari adanya pemilih yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdata. Tapi kita minta datang ke rumah-rumah langsung sesuai dengan protokol di tengah pandemi Covid-19,” terang Ketua KPU BU Roges Mawansyah, SE, ME. Selain itu warga yang belum masuk dalam daftar calon pemilih namun memiliki syarat lengkap sebagai pemilih, juga didata agar masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Desember mendatang. Termasuk yang ada di daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten tetangga. “Jadi peran PPDP ini sangat penting, karena terkait dengan data pemilih dalam Pilkada nanti,” pungkas Roges.(qia)
Tak Boleh Kumpulkan Warga
Selasa 14-07-2020,15:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :