CURUP – Tersangka pengedar sabu MH alias Jenggo yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) saat menjalani asimilasi, kemarin Berkas Perkara (BP) nya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga Penyidik Satresnarkoba melakukan proses pelimpahan tahap II ke Kejari RL. ‘’Benar, untuk BP tersangka MH alias Jenggo sudah dinyatakan jaksa lengkap atau P21. Jadi hari ini tersangka dan barang buktinya kita lakukan pelimpahan tahap II,’’ terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, S.Sos kepada RB kemarin. Tersangka, sambung Edy, mereka jerat dengan Pasar 114 Ayat (2) UUD RI nomor 35 tentang narkotika. Atas perbuatannya tersangka Jenggo terancama hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta ancaman pidana denda minimal Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. ‘’Sebelumnya Jenggo ini mendapatkan program asimilasi, namun belum selesai proses asimilasi, dia berhasil kita tangkap dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Setelah selesai menjalani proses penyidikan, kta serahkan ke Lapas Kelas IIA Curup, karena Jenggo haru melanjutkan sisa proses hukuman yang belum habis dijalaninya. Saat ini berkasnya sudah lengkap, jadi kita lakukan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti,’’ demikian Edy.(dtk)
Tersangka Pengedar Sabu Dilimpahkan
Rabu 15-07-2020,09:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :