ARGA MAKMUR – Polres BU sudah melakukan pemeriksaan pada saksi Kades Tebat Pacur, Janu Asmadi. Ini terkait laporan dugaan penipuan Rp 50 juta dengan terlapor Sa, oknum LSM yang mengaku bisa menjadi makelar kasus (markus) karena kades tengah menghadapi permasalahan hukum. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan dalam minggu ini Polisi akan melayangkan surat panggilan pada Sa terkait laporan tersebut. Hal ini untuk mengklarifikasi soal dirinya sebagai terlapor. “Kita akan segera buat surat panggilan dan rencananya dalam minggu ini akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” katanya. Polisi juga sudah memeriksa saksi yang mengaku melihat saat penyerahan uang Rp 50 juta tersebut pada terlapor. Kasus ini kini masih dalam status penyelidikan polisi dan tahap pencarian bukti-bukti. “Semua yang terkait dengan masalah ini akan kita lakukan pemeriksaan. Kita ambil keterangannya,” katanya. Berdasarkan keterangan korban pada penyidik, korban mengaku didatangi pelaku yang mengaku bisa membantu permasalahan korban. Diketahui, April lalu polisi mulai melakukan pemanggilan terkait pelaksanaan DD Desa Tebat Pacur. “Keterangan korban, pelaku ini mengaku bisa membantu. Namun kita akan lakukan pemeriksaan dulu versi pelaku seperti apa. Yang jelas kami bertindak profesional dalam melakukan penanganan perkara,” tegas Jery.(qia)
Panggil LSM Terlapor Penipuan
Rabu 15-07-2020,11:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :