Tunda Pengesahan Raperda

Rabu 15-07-2020,11:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Paripurna kata akhir dan pengesahan Raperda Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2019 yang dijadwalkan hari ini di DPRD Bengkulu Utara (BU), dipastikan batal. Ini setelah hearing antara Pemkab dan DPRD di hari terakhri Selasa (14/7) deadlock alias tidak menemui titik temu. Rapat sejak pukul 11.00 WIB tersebut sudah diwarnai ketegangan lantaran dewan yang belum juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Ketua DPRD saat penyerahan di BPK Juni lalu. Sedangkan dewan menuntut LHP tersebut untuk dihadirkan. “Kami minta LHP tersebut untuk dihadirkan lebih dulu, sehingga bisa menjadi dasar dalam pembahasan Raperda ini,” kata anggota Komisi III, Pitra Martin. Ia menilai LHP tersebut merupakan hak seluruh dewan dan sudah menjadi keharuskan untuk didapatkan dewan. Ia justru curiga mengapa LHP tersebut tidak dibagikan pada seluruh dewan dalam pembahasan LKPj. “Kita tidak bisa membahas jika tidak ada LHP tersebut. LHP itu hak DPRD dan sebagai bahan dalam pembahasan. Ayo kita buka di sini hasil LHP nya,” tandas Pitra. Setelah sempat diskor, akhirnya pimpinan rapat Waka I DPRD BU, Juhaili menutup hearing. Ia mengatakan pembahasan hearing ini nantinya akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) setelah melakukan pembicaraan dengan Pemkab BU. “Jadi kita akan jadwal ulang, karena jadwal sebelumnya dua hari untuk hearing, namun tidak ada titik temu,” jelassnya. Sementara Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si menerangkan LHP tersebut bukan lagi kewenangan Pemkab untuk menyerahkannya. Ini lantaran sudah diserahkan langsung oleh Kepala BPK pada Bupati dan Ketua DPRD secara langung. “Jadi itu sudah diserahkan ke Ketua DPRD langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, tentunya bukan lagi kewenangan kami membagikannya,” pungkasnya.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait