BENGKULU – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah diperbolehkan kembali untuk melakukan perjalanan dinas atau Dinas Luar (DL). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri membenarkan bahwa sudah ada SE Menpan-RB tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya. SE dengan Nomor 64 Tahun 2020 ini baru dikeluarkan oleh Menpan, dan dengan SE ini maka ASN sudah diperbolehkan kembali untuk melakukan kegiatan perjalanan dinas. “Kita untuk kepentingan daerah kita selalu mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Kebetulan ada SE dari menpan bahwa ASN boleh melakukan perjalanan dinas kembali. Selama itu untuk kepentingan daerah dan penting, dipersilakan,” kata Hamka. Lanjutnya, meskipun perjalanan dinas sudah bisa dilaksanakan akan tetapi ASN diingatkan untuk tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada. Selama protokol kesehatan ini belum dicabut maka tetap wajib diikuti baik dimasa new normal nanti ataupun ketika sudah normal kembali atau nihil kasus Covid-19. “Kita mengacu saja dengan SE menpan. New normal atau bahkan normal sekalipun itu selama protok kesehatan belum dicabut akan tetap dipatuhi. Seperti wajib menyertakan hasil rapid test unreaktif ketika bepergian,” jelasnya. ASN Pemprov Bengkulu sendiri sudah mulai bekerja dengan jam kerja normal sejak Juni lalu. Pemprov Bengkulu sementara waktu juga meniadakan apel pagi yang biasanya dilakukan setiap hari dan merubah waktu istirahat pegawai. Biasanya, jam kerja Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 WIB, kini waktu istirahat dimulai pukul 12.30 – 13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat waktu istirahat tidak berubah, namun pegawai akan pulang lebih cepat, sebelumnya pukul 16.45 WIB, kini dimajukan menjadi 16.30 WIB. (key)Pejabat Boleh Dinas Luar, Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu 15-07-2020,12:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :