BENGKULU - Seorang pria berinisial, FI yang merupakan warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dibekuk Tim Gabungan Unit Opsnal dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, saat sedang berada di tempat kerjanya di salah satu gudang sawit di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Rabu (15/7) siang.
Sebelumnya, pria yang sudah tiga kali beristri tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polda Bengkulu dalam dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Sudah diamankan, dari pemeriksaan sementara tersangka sudah 5 kali melakukan terhadap korbannya yang masih berusia 12 tahun," terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (15/7). Berdasarkan laporan itulah, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kanit PPA. AKP Nurul. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan intensif. (zie)Lima Kali Setubuhi Remaja di Bawah Umur, Pekerja Gudang Sawit Ditangkap Polda
Rabu 15-07-2020,14:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :