Temuan Bawaslu Saat Verfak

Kamis 16-07-2020,09:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan pengawasan dalam setiap tahapan kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) yang sudah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bersama jajarannya, baik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Desa Kelurahan (PDK), ikut mengawsi hingga pengecekan berbagai temuan. Dimana dalam pengawasan, berbagai temuan didapati oleh petugas mereka dilapangan. Mulai dari dukungan KTP yang orangnya sudah meninggal dan dukungan KTP yang tidak diketemui atau diketahui keberadaan orangnya. Hingga temuan dukungan KTP milik perangkat desa, ASN maupun anggota TNI dan Polri. ‘’Jadi memang dari hasil pengawasan kita banyak temuan terkait KTP yang masuk dalam dukungan. Mulai dari yang sudah meninggal dunia, perangkat desa, ASN hingga ada KTP anggota TNI dan Polri. Semua tahapan dan proses kita awasi dengan ketat. Sampai pengecekan ke batu nisan KTP milik orang yang sudah meninggal dunia,’’ terang Komisioner Bawaslu Kabupaten RL Novri Iranas kepada RB kemarin mengungkapkan, khususnya temuan dukungan KTP yang orangnya sudah meninggal dunia hingga ke batu nisan pemilik KTP. Hal ini untuk memastikan apakah si pemilik KTP sudan meninggal sebelum proses pengambilan dukungan atau setelah dukungan diserahkan ke KPU untuk syarat calon perseorangan. ‘’Jadi salah satunya ada temuan data KTP orang yang sudah meninggal masuk dalam dukungan. Kawan-kawan TKD yang melakukan pengawasan tingkat desa kelurahan memastikan benar sudah meninggal. Hingga turun mengecek batu nisan atau kuburan orang tersebut, untuk memastikan. Hal ini juga, untuk memastikan kapan si pemilik KTP tersebut meninggal dan berkaitan dengan kapan dukungan tersebut diberikan,’’ terang Novri. Petugas dilapangan, sambung Koordinator divisi pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga ini, juga ditemukan adanya pihak-pihak yang dilarang secara administrasi masuk dalam dukungan pasangan bakal calon. Seperti penyelenggara pemilu, ASN, TNI dan Polri. ‘’Untuk data masih dalam proses perekapan, tapi yang jelas temuan-temuan tersebut sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, red) oleh KPU,’’ sambung Novri. Ditambahkan Novri, untuk tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut mereka masih melakukan investigasi. Untuk memastikan mengapa pihak-pihak yang dilarang tersebut masuk dalam dukungan. ‘’Contoh seperti ASN, kalau dalam proses verfak dia mengakui memang memberikan dukungan, artinya ini ada persoalan lain dan pasti kita tindaklanjuti,’’ imbuh Novri.(dtk)  

Tags :
Kategori :

Terkait