Mahasiswa Pesta Sabu jadi Tahanan Jaksa

Kamis 16-07-2020,09:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Enam oknum mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi (PT) Bengkulu dan luar Bengkulu dan merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan warga Kabupaten Kepahiang ini, kemarin akhirnya dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) ke Kejari RL. Para mahasiswa ini sebelumnya ditangkap anggota Satresnarkoba lantaran sedang menggelar pesta sabu. Masing-masing oknum mahasiswa ini ARS (19), Di (19), MRM (19), RDA (19) dan MTS (19) warga Kabupaten RL. Serta satu MF (18) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Berkas Perkara (BP) mereka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan kemarin dilaksanakan pelimpahan tahap II secara online. ‘’Benar, hari ini kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka narkoba secara online. Para tersangka ini semuanya berstatus mahasiswa. Lima warga Kabupaten Rejang Lebong dan satu warga Kabupaten Kepahiang,’’ terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, S.Sos kepada RB kemarin. Sementara itu, Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH melalui Kasi Pidum Eriyanto, SH kepada RB, membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini ke enam oknum mahasiswa tersebut sudah resmi menjadi tahanan jaksa Kejari RL. ‘’Kita akan rampungkan dulu draf dakwaan dan nantinya baru kita ajukan ke pengadilan,’’ singkat Eriyanto.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait