ARGA MAKMUR – Bupati BU, Ir. H Mian memimpin pertemuan dengan FKPD membahas penetapan BU sebagai zona hijau penyebaran Covid-19, Rabu (15/7). Hal ini sebagai langkah yang akan diambil menyusul sudah mulai “amannya” penyebaran corona di BU. Mian menuturkan pada masyarakat dengan status zona hijau bukan berarti aktivitas masyarakat kembali bebas. Pemkab BU tidak menambah pelonggaran kegiatan masyarakat dari yang sudah ditetapkan saat zona kuning sebelumnya. “Tidak serta merta aktivitas masyarakat langsung bebas setelah ditetapkan dalam zona hijau. Kita harus tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan,” katanya. Pemkab BU juga belum membebaskan pelaksanaan pesta pernikahan. Sama seperti kebijakan dua minggu lalu, pesta pernikahan sudah diperbolehkan namun dengan tamu yang terbatas dan tidak menggunakan panggung hiburan yang mengundang masyarakat umum berdatangan. “Kebijakan sama seperti dua minggu lalu, silakan pesta tapi tetap dengan protokol kesehatan. Tidak terlalu banyak tamu dan tidak boleh ada panggung hiburan,” katanya. Pemkab BU baru akan mengambil kebijakan baru jika status zona hijau ini sudah bertahan 14 hari ke depan. Hal ini sudah menjadi standar dalam pengambilan kebijakan dimasa pandemi Covid-19. “Kita harus melihat dulu kondisi pandemi di saat zona hijau. Kita berharap masyarakat juga tetap patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sehingga kita bisa tetap di zona hijau,” harap Mian.(qia)
Pesta Pernikahan Tetap Dibatasi
Kamis 16-07-2020,11:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :