BENGKULU - Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis tembakau sintetis gorila berinisial TI (19), DK (16) serta AN (18).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat telah terjadi transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Pinang Mas. Dari hasil penyelidikan pihak polisi berhasil mengamankan AN dan DK beserta barang bukti 8 paket tembakau gorila."Kita berhasil mengamankan dua pelaku narkoba yang statusnya masih pelajar di kawasan Kelurahan Pinang Mas. Dari tangan keduanya kita juga amankan barang bukti berupa tembakau gorila," ujar Kasat, Kamis (16/7).Ditambahkan Kasat, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku dan dilakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku TI serta barang bukti 1 linting tembakau gorila, 11 unit pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, dan 1 blok kertas papir di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. "Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil mengamankan pelaku TI dengan barang bukti juga dari tangan pelaku," tambah Kasat. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal penjara 4 tahun. (tok)