BENGKULU - Rencana pembangunan sarana dan prasarana (Sapras) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang mendapat sorotan berbagai kalangan. Kemarin (16/7) pagi, Waka I DPRD Kota Bengkulu beserta Komisi II DPRD Kota Bengkulu akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi itu.
“Kita menindaklanjuti surat dari pemerhati lingkungan yang dilayangkan ke dewan terkait dugaan adanya indikasi permasalahan yang dilakukan PT. NAB di kawasan TWA,” kata Waka I DPRD Kota, Marliadi, kemarin. Dikatakannya, tinjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti memenuhi permintaan pemerhati lingkungan untuk menginvestigasi lokasi TWA itu. Dimana baru baru ini, dikabarkan terdapat aktivitas penebangan pohon yang tidak sesuai dengan kesepakatan di kawasan tersebut. “Tadi sudah kita lihat kondisi fisik di lapangan, nanti akan kita tindak lanjuti ke jenjang lebih luas akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, serta pihak terkait yang mengeluarkan izin agar semua terang," tambahnya. Pihaknya berencana akan menjadwalkan hearing, terkait permasalahan ini. Untuk diketahui, pada Sidak itu dihadiri langsung pihak BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLHK kota Bengkulu, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB). Di sisi lain, Direktur Gemawasbi, Jevi Sartika menyampaikan bahwa pada rencana pembangunan Sapras itu PT. NAB, dinilai tidak memiliki izin yang jelas. Pihaknya menilai izin yang dimiliki PT. NAB kenyataannya berbeda dengan peruntukan di lapangan. Pasalnya banyak dugaan penebangan pohon yang dilakukan PT. NAB di kawasan tersebut. “Dari informasi yang kita peroleh izin yang dimiliki berbeda dengan peruntukannya di lapangan, seperti penebangan pohon. Jadi yang kita tanyakan ialah kejelasan izinnya serta kepemilikannya seperti apa," ucap Jevi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada wakil rakyat di DPRD Kota Bengkulu agar menginvestigasi persoalan izin itu. Selain itu, juga pihak berharap agar kelestarian lingkungan di kawasan itu tetap dapat dijaga bersama. Tanpa harus tergerus kepentingan apapun. “Kemudian benar apa tidak proses dari pada pendapatan izin dan penggunaannya,” harap Jevi. Terpisah, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut. Sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasarana. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB. “Mereka sudah memiliki izin. Izinnya ada 20 hektare tapi itu juga prosesnya tidak mudah, sudah mereka lalui sehingga izinnya keluar,” kata Donal. Ia menjelaskan dalam perolehan izin itu memiliki beberapa tahapan. Diantaranya tahun pertama itu pembersihan kemudian sarana prasarana. Ia juga berharap seminim mungkin menebang pohon, pasalnya apabila tidak ditebang sarana prasana tidak mungkin bisa dibangun. Kendati demikian, ada syarat lagi yaitu untuk penataan lingkungan lagi dengan penanaman pohon kembali. “Yang jelas izinnya sudah dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian,” sampainya. Ditambahkan Manager Operasional PT. NAB, Uunk bahwa pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu. “Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias,” tukasnya. Ia mengatakan dalam pemanfaatan kawasan ini, ke depannya juga untuk masyarakat. Apabila akan ada hearing oleh dewan lagi, pihaknya siap datang, dengan membawa dokumen-dokumen untuk menguatkan perizinan tersebut. (war)Usai Sidak, Dewan Jadwalkan Hearing, Terkait Dugaan Penebangan Pohon
Jumat 17-07-2020,15:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :