CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial BI (45) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. Mirisnya BI diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis ganja dan baru keluar penjara lebih kurang satu tahun lalu. BI yang diketahui berprofesi sebagai pengerajin gula aren di desanya ini diamankan polisi Rabu (15/7) dirumahnya. Dari tangan BI, polisi berhasil menyita 1 paket sedang sabu dan 1 paket kecil sabu. Serta berbagai barang bukti lainnya, seperti timbangan, satu pack plastik klip bening serta barang lainnya. Termasuk satu set alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca. ‘’Pelaku ini merupakan salah satu residivis kasus narkoba jenis ganja dan baru keluar penjara sekitar satu tahun yang lalu. Kalau pekerjaan saat ini, memang sepengetahuan warga, BI merupakan salah satu pengerajin gula aren,’’ terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE saat release Jumat (17/7). BI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Serta memang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba. Dan diduga merupakan salah satu pengedar di wilayah Curup. Hanya saja polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait sumber barang haram tersebut. ‘’Untuk BI ini kategorinya pengedar dan masih kita dalami dari mana barang haram miliknya didapatkan. BI juga akan kita lakukan cek urine termasuk menimbang jumlah pasti berat barang bukti sabu yang didapatkan dari BI. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ demikian Edy.(dtk)
Tak Kapok Bisnis Narkoba
Sabtu 18-07-2020,11:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :