Pengelolaan Terminal Merigi Terkendala Aturan Pemerintah

Sabtu 18-07-2020,11:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak bisa melakukan pengelolaan terminal angkutan yang berada di Kecamatan Merigi. Hal itu lantaran terkendala oleh Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Adanya dua aturan tersebut, Terminal Merigi yang diperuntukkan untuk angkutan umum dan pelayanan penumpang antar kabupaten, saat ini berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Seperti dijelaskan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Status tipe B yang dimiliki Terminal Merigi membuat Pemkab Kepahiang tidak bisa sepenuhnya melakukan pengelolaan. Yang hanya bisa dikelola oleh Pemkab Kepahiang adalah terminal tipe C, dimana hanya mengakomodir angkutan desa dan angkutan kota. Terminal Merigi berada di jalan nasional mengangkut penumpang dari Kepahiang dan Rejang Lebong. Kondisi tersebut tidak memenuhi kriteria terminal tipe C yang bisa dikelola Pemkab. Karena dalam aturan, untuk terminal tipe C harus berada di jalan kabupaten. “Itu artinya bukan termasuk kategori terminal antar desa atau dalam kota, sehingga kewenangan mengelolanya ada pada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu,” demikian Hidayat.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait