KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang, Jumat (17/7) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Hasil Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK RI Atas LKPD Kabupaten Kepahiang. Serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP didampingi unsur pimpinan, serta dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Juru bicara DPRD Kepahiang, Hendri A.Md menyampaikan hasil pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang. Pembahasan telah dilakukan DPRD melalui mekanisme di tingkat Panitia Kerja (Panja), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam Permendagri 13 Tahun 2010 dijelaskan, apabila daerah meraih opini WTP maka semestinya DPRD tidak mesti melakukan pembahasan. Namun setelah meneliti LHP yang diterima didapati beberapa catatan dan rekomendasi, menurut kami perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan agar dapat lebih ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah,” terangnya. Beberapa catatan yang direkomendasikan tersebut diharapkan dewan segera ditindaklanjuti secara umum. Diantaranya pencatatan kas di bendahara pengeluaran dan penyetoran pajak pusat yang belum tertib. Penatausahaan aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. "Selamat kepada jajaran pemerintah daerah atas raihan opini WTP dan terima kasih kepada rekan-rekan anggota Panja DPRD yang telah melakukan pembahasan LHP BPK RI ini. Harapan kami saudara bupati dapat menindaklanjuti LHP BPK RI dengan baik serta membangun sistem pengawasan terhadap OPD dan unit kerja dilingkungan pemda kepahiang guna menghindari terjadinya temuan kembali oleh BPK RI,” beber Hendri Sementara Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun lantaran adanya wabah Covid-19 hal ini mengalami sedikit keterlambatan.. "Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang mendapatkan predikat WTP dari BPK RI. Tentu saja ini merupakan kerja sama semua pihak baik OPD, DPRD dan masyarakat. Jangan sampai membuat kita lalai untuk berbenah karena tantangan ke depan untuk mempertahannya lebih berat lagi," demikian Bupati.(sly)
Dewan Sampaikan Catatan
Sabtu 18-07-2020,11:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :