ARGA MAKMUR – Setelah menetapkan Kepala Desa (Kades) Tebat Pacur Janu Asmadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Polres BU masih terus merencanakan beberapa pemanggilan. Selain untuk melengkapi berkas, hal ini menjadi kemungkinan adanya nama lain yang terlibat dalam kasus yang mengalami kerugian negara Rp 350 juta tersebut. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui ksat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menjelaskan polisi akan memintai keterangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik melalui DD 2017-2018. Termasuk tim pengawas. “Pengawas juga akan kita mintai keterangan untuk melangkapi berkas tersangka JA, yang kini sudah kita lakukan penahanan,” katanya. Polisi juga ingin mengetahui sejauhmana pengawasan yang dilakukan terkait beberapa pembangunan fisik. Termasuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain yang menyebabkan adanya mark-up harga belanja DD tersebut. “Semua yang terlibat dan terkait dengan pelaksanaan pembangunan tersebut akan kita mintai keterangan. Jika memang ada petunjuk baru yang mengarah ke pihak lain, tetap kita lakukan pemeriksaan,” pungkas Kasat. Lanjut Kasat, Polres BU melakukan penyidikan dan sudah menetapkan Kades Tebat Pacur Janu Asmadi sebagai tersangka. Sekarang Janu ditahan di sel tahanan Polres BU sembari dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.(qia)
Polisi Akan Periksa Pengawas Fisik DD
Sabtu 18-07-2020,12:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :