CURUP – Tersangka pengedar sabu berinisial BI (45) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang, hingga Minggu (19/7) masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL). BI sebelumnya ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di rumah istri mudanya. Dari hasil pengecekan urine, hasilnya BI positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu saat dilakukan proses penangkapan BI juga sempat melakukan perlawanan dengan mencoba membuang barang bukti. ‘’Memang tersangka ini sempat melawan saat kita tangkap dan berupaya menghilangkan sebagian barang bukti. Dengan cara dibuang dan ada yang ditelan tersangka,’’ terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE kepada RB kemarin. Dari keterangan tersangka BI, sambung Edy, dirinya sudah menjalan profesi sebagai penjaul sabu sudah lebih dari satu tahun. Atau tidak lama setelah keluar dari penjara dalam kasus ganja. Barang haram itu sendiri diakui tersangka dibeli dalam wilayah Kecamatan Binduriang dari sesorang. Ditambahkan Edy, tersangka tidak hanya menjual sabu saja, namun sekaligus menyiapkan tempat untuk mengkonsumsi sabu bagi pelanggan yang memang ingin beli langsung pakai. ‘’Saat kita melakukan penangkapan ada beberapa orang sempat kabur. Diduga mereka merupakan pelanggan tersangka. Karena memang tersangka juga menyiapkan tempat untuk pelanggan bisa langsung mengkonsumsi narkoba tersebut,’’ imbuh Edy.(dtk)
Lebih Satu Tahun Jualan Sabu
Senin 20-07-2020,09:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :