KOTA BINTUHAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penangkapan dan jual beli benur atau anak udang lobster. Pemerintah juga melegalkan usaha budidaya benur atau lobster berdasarkan Peraturan Menteri KKP RI Nomor 12/Permen /KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirud SPP), Kepiting (Scylla SPP) dan Rajungan (Portunus SPP) di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia (RI). Terkait dengan itu Dinas Perikanan Kabupaten Kaur telah mengusulkan 950 nelayan Kaur untuk mendapatkan izin dari KKP melakukan penangkapan baby lobster. Karena tanpa izin KKP maka nelayan yang melakukan penangkapan baby lobster tetap bisa diproses secara hukum. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Heppy. Menurut Edwar, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KKP terkait dengan diperbolehkannya menangkap baby lobster. Namun semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tidak setiap nelayan bisa menangkap baby lobster tersebut. “Kita sudah usulkan 950 nelayan Kaur yang ingin menangkap baby lobster untuk mendapatkan izin ke KKP melalui Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu. Dan ini tahap pertama, mungkin ada tahap kedua nantinya, karena semua nelayan yang akan menanglap baby lobster harus ada izin resmi dari KKP. Karena Kaur ini tempatnya baby lobster selama ini. Maka banyak nelayan yang ingin mendapatkan izin dari KKP dan sudah kita sampaikan saat ini masih dalam proses,” kata Edwar Heppy. Selain nelayan yang harus terdaftar ke KKP untuk menangkap baby lobster. Untuk budidaya benur atau lobster juga harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap. Untuk pengusaha yang ingin membudidayakan lobster atau benur di Kaur juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kaur selain ada izin dari KKP. Penangkapan dan budidaya lobster diperbolehkan oleh pemerintah namun secara terbatas. Dengan tujuan untuk mencegah over fhising dan menjaga keseimbangan sumber daya perikanan dan kelautan. Dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial dan lingkungan sehingga sumber daya kelautan dan perikanan bisa berkesinambungan nantinya. “Bagi nelayan yang ingin mendaftar dan terdaftar di KKP sebagai pengumpul atau pengambil baby lobster segera daftar ke Dinas Perikanan Kaur. Namun harus melalui kelompok usaha bersama (kube) atau pun koperasi nelayan. Karena kalau sendiri-sendiri tidak bisa harus tergabung dalam kelompok,” pungkas Kepala Dinas Perikanan Kaur. (cik)
Urus Izin 950 Nelayan Penangkap Benur
Senin 20-07-2020,10:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :