BENGKULU - Di hadapan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial FI, warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengaku akan menikahi korban yang diketahui masih di bawah umur.
FI yang diketahui sudah tiga kali beristri tersebut mengakui, jika dirinya akan menunggu korban dewasa, kemudian menikahinya. Hal ini merupakan upaya bujuk rayu sebelum mencabuli korban yang pada akhirnya berhasil menggagahinya sebanyak 6 kali."Ada bujuk rayunya, dia juga menjanjikan akan menikahi korban setelah dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK, Senin (20/7).Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang sudah bercerai dengan istri pertama dan kedua ini bakal terancam dengan UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara. Sekadar mengingatkan, FI ditangkap polisi setelah keluarga korban melapor ke Polda Bengkulu bahwa korban yang berusia 12 tahun telah disetubuhi tersangka. Tersangka sendiri ditangkap saat sedang berada di tempat kerjanya di salah satu gudang sawit di Kabupaten Seluma. (zie)