Jatah BSPS Lebong Ditambah 563 Unit

Senin 20-07-2020,14:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Setelah menerima 56 unit Pembangunan Baru (PB) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menerima PB tambahan sebanyak 563 unit. Penambahan itu berasal dari program BSPS regular 2020. Realisasi pembangunan fisiknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten) Lebong, Yulizar, SH, penambahan BSPS khusus PB itu masih jauh dari usulan. Untuk tahun ini, PB yang diusulkannya ke Kementerian PUPR mencapai 2.631 unit. ''Namun kami tetap bersyukur karena usulan kami masih diakomodir, walaupun jumlahnya masih sangat jauh dari usulan,'' kata Yulizar. Dalam teknisnya, setelah SK dari Kementerian PUPR diterima segera Disperkim Lebong melakukan verifikasi lapangan. Poin terpentingnya adalah mengecek kesiapan lahan milik calon penerima program yang akan dibangun rumah baru. ''Kalau ternyata lahannya tidak memenuhi syarat, akan kami usulkan lahan pengganti,'' terang Yulizar. Syarat utama lahan yang akan dibangun unit rumah baru itu harus bersertifikat. Kalaupun belum dilengkapi sertifikat, paling tidak ada surat keterangan tanah dari pejabat berwenang yang menerangkan bahwa lahan itu memang milik calon penerima program. ''Para penerima program PB ini adalah warga dengan penghasilan rendah yang belum punya rumah,'' ungkap Yulizar. Setiap penerima program akan menerima bantuan senilai Rp 35 juta. Namun tidak dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk material bangunan senilai Rp 30 juta dan biaya upah tukang senilai Rp 5 juta. ''Karena nilai upah yang kecil itu, makanya teknis pembangunannya bersifat swadaya masyarakat,'' tukas Yulizar. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait