BENGKULU - Terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemkot Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pastikan segera melakukan penetapan nama tersangka. Disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan secara tegas mengatakan penyidikan dugaan penjualan 8,6 hektare aset milik Pemkot yang berada di kawasan Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tinggal menetapkan nama tersangka.
Ia menyampaikan, pemberkasan dan pemeriksaan terhadap saksi atas penyidikan dugaan penjualan lahan tersebut telah lengkap, untuk hasil audit BPKP juga sudah dikantongi pihak tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu."Untuk pemberkasan sudah lengkap, yang jelas tunggu aja action-nya. Kita mohon dukungannya dari semua pihak. Yang jelas segara akan kita tetapkan namanya," ungkapnya, Selasa (21/7).Sementara itu, beberapa waktu lalu di tempat berbeda, warga Perumnas Grand Korpri Bentiring menggelar pertemuan dengan pihak DPRD Kota Bengkulu, Pemkot, serta PT. Tiga Putra Bengkulu Mandiri. Dalam pertemuan tersebut pihak warga meminta perjelasan status sertifikat rumah yang telah mereka tempati tersebut. (tok)