BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (34), warga Pagar Dewa Kecamatan Selebar harus melapor ke Polda Bengkulu setelah dikirimi video syur alias video berkonten pornografi oleh terlapor berinisial Al. Terlapor sendiri merupakan kenalan korban di media sosial (Medsos).
Dari laporan yang disampaikan pelapor ke Polda Bengkulu disebutkan peristiwa berawal pada Juni 2020 lalu berkenalan dengan terlapor di Medsos. Dalam prosesnya, belakangan diketahui jika pelapor mengetahui jika terlapor sudah berkeluarga dan atas hal itulah tidak mau lagi berkomunikasi dengan terlapor. Tak hanya itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor. Akan tetapi, permintaan tersebut diabaikan pelapor. Kemudian terlapor mengirimkan video berkonten porno tersebut ke akun Medsos milik terlapor. Merasa tak senang dengan hal itulah, pelapor kemudian memilih memperkarakannya ke Polda Bengkulu dalam dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan pornografi. “Setiap laporan akan kita proses dan tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Selasa (21/7). (zie)Dikirimi Video Berkonten Porno, IRT Lapor Polda
Selasa 21-07-2020,16:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :