Ditetapkan Tersangka SAHE “Melawan”, Ajukan Pra Peradilan

Rabu 22-07-2020,11:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Penetapan tersangka terhadap pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) sepertinya mendapatkan perlawanan. Pasangan satu-satunya yang mengambil jalur perseorangan ini, melalui Kuasa Hukumnya Achmad Tarmizi Gumai, SH, MH mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten RL. Bahkan upaya hukum ini sudah terdaftar kemarin di PN Curup dengan nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp.

Setelah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN Curup, Tarmizi Gumai menggelar jumpa pers di kediaman Balon Bupati Syamsul Effendi di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara. Jumpar pers ini disaksikan langsung Syamsul Effendi dan pendampingnya Hendra Wahyudiansyah serta tim sukses dan keluarga.

Tarmizi Gumay menyampaikan, dirinya selaku kuasa hukum sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Hanya saja mereka juga memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Curup.

‘’Kami melakukan pelawanan hukum, karena kalau hukum harus dilawan dengan hukum. Makanya kami melakukan pra peradilan dan sudah didaftarkan dengan Nomor : 1 Pid-pra/PN Curup,’’ terang Tarmizi.

Dirinya berharap, Sentra Gakumdu Kabupaten RL dalam hal ini Polres RL selaku pihak yang melakukan penyidikan, untuk sama-sama menghargai hukum dengan menunggu dulu proses praperadilan yang sedang dilakukan.

‘’Apapun keputusan keputusannya nanti, tetap kami hargai dan kami akan akan patuh dengan keputusan tersebut. Karena kami orang hukum, jadi tidak ada istilah tidak menghargai  proses hukum jadi perlu sama-sama difahami. SAHE saya pastikan patuh dengan hukum dan apapun hasilnya kami jalani,’’ pinta Tarmizi.

Menurut Tarmizi Gumay, langkah pra peradilan mereka ambil, karena menilai penetapan tersangka terhadap SAHE belum sepantasnya. Dimana dukungan atau surat tersebut sah ketika sudah diplenokan KPU dan untuk pengesahkan sebuah dukungan melalui berbagai proses. Mulai dari dilakukan verifikasi administrasi dan secara faktual.

‘’Syarat penentu adalah secara faktual. Seluruh dukungan dilakukan faktual, tidak ada sample. Jadi seribu dukungan, seribu yang dilakukan faktual. Dari seribu itu berapa yang dukung dan berapa yang tidak dukung nantinya. Jadi jelas secara faktual, yang tidak dukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,’’ kata Tarmizi menyampaikan pendapatnya.

Selain itu, lanjut Tarmizi, SAHE statusnya juga belum menjadi calon, atau belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Makanya dukungan yang dimaksud itu bukan dukungan yang serta merta jadi. Harus melalu proses administrasi dan faktual, jadi belum resmi atau lagi dalam proses. ‘’Kok tiba-tiba ada yang melapor, jadi diuntungkan siapa yang dirugikan siapa. Makanya kita harus faham juga. Ketika orang yang melapor itu apa yang dirugikan, dia mendukung atau tidak mendukung karena ada faktual. Jadi kalau memang tidak mendukung, maka gugur sebagai pendukung dalam proses faktual. Jadi ini yang menjadi perbedaan pendapat kita. Makanya ini akan dikaji melalui lembaga resmi,’’ imbuh Tarmizi.

Tepis Isu Soal Jegal Menjegal

Ditempat yang sama, Balon Bupati Syamsul Effendi menepis soal berbagai isu dimasyarakat, salah satunya soal adanya upaya jegal menjegal dalam pencalonan. ‘’Kita melakukan jumpa pers, untuk penegasan ketika ada isu beredar dimasyarakat. Salah satunya soal adanya upaya jegal menjegal tadi. Dan itu bisa iya atau tidak. Tapi yang jelas kami (SAHE, red) tidak sampai memvonis atau menjustifikasi seperti itu,’’ ungkap Syamsul.

Apalagi, menurut Syamsul, sama-sama diketahui, seluruh pasangan Balon memiliki hubungan keluarga dengan dirinya dan Hendra. ‘’Kalau tidak dengan saya, ya dengan Hendra. Oleh karena itu pemikiran seperti itu tidak sampai sejauh itu, kalaupun ada paling orang perorang atau individu yang ada di sekitar kami. Tapi kalau dari kami (Syamsul-Hendra, red) insyaAllah tidak sampai seperti itu,’’ Syamsul menegaskan.

Untuk itulah Syamsul mengingatkan, seluruh masyarakat, pendukung SAHE, simpatisan dan relawan serta keluarga, harus menyikapi persoalan ini dengan bijak. Jangan sampai memberikan komentar miring, apalagi sampai menimbulkan, mengeruhkan situasi dan kondisi, lebih-lebih merugikan pendukung SAHE sendiri.

Karena, tambah Syamsul, ini sedang berproses dan orang bisa menilai seperti ini, seperti itu. Mereka yang pro dan tidak pro dengan SAHE harus sama-sama menjaga kamtibmas dan situasi yang sudah dalam kondisi kondusif. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu atau dibenturkan juga dengan pihak-pihak tertentu. Jadi semua masyarakat dan pendukung, relawan serta keluarga jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti itu.

‘’Dengan pihak lawan, juga dengan segala hormat kita minta untuk sama-sama profesional. Karena ini taruhannya ini cukup besar, menyangkut kabupaten, bukan hanya sekadar persoalan Syamsul-Hendra semata. Mari kita hargai sama-sama proses hukum yang sedang berjalan ini dengan menjaga kekondusifan,’’ imbuh Syamsul.

Balon Wabup Hendra Wahyudiansyah menambahkan, jumpa pers yang dilakukan sekaligus untuk menegaskan serta membuktikan bahwa SAHE tidak ada niat untuk mangkir dari panggilan proses hukum. Hanya saja mereka memiliki kuasa hukum dan sepenuhnya persoalan hukum sudah diserahkan kepada kuasa hukum. Termasuk melakukan upaya hukum terkait persoalan yang sedang dihadapi. ‘’Jadi disini kami ingin menyampaikan bahwa, Syamsul-Hendra ada di Rejang Lebong tidak kemana-mana. Sekali lagi saya tegaskan, Syamsul-Hendra tidak akan lari dari Rejang Lebong. Kami tetap ada dan siap menghadapi situasi apapun saat ini,’’ tegas Hendra.

Jadwal Sidang Langsung Ditentukan

Ditempat terpisah, Humas PN Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH membenarkan penasehat hukum SAHE yaitu Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH sudah mendaftarkan gugatan dengan register Nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp. Bahkan sudah ditunjuk hakim tunggal Ari Kurniawan, SH untuk menangani perkara tersebut, dengan dibantu panitera pengganti A.K BAGUS, SH. ‘’Penetapan hari sidang juga sudah, dijadwalkan Rabu (29/7) mendatang,’’ singkat Riswan. (dtk)

-Laporan masuk ke Sentra Gakumdu Kabupaten RL sebanyak 8 laporan. Seluruhnya berkaitan dengan pencatutan KTP untuk syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan SAHE.

-Seluruh laporan diserahkan ke Polres RL selaku penyidik tindak pidana pemilihan secara bertahap. Pertama empat berkas dan kedua empat berkas.

-Setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik tindak pidana pemilihan menetapkan pasangan SAHE sebagai tersangka.

-Selanjutnya Kuasa Hukum SAHE dalam hal ini Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH melakukan perlawanan dengan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Curup.

-Pasal yang disangkakan terhadap SAHE Pasal 184 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati Dan Walikota/wakil walikota.

-Dalam Pasal 184 disebutkan ‘Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

-Ancaman pidananya ‘dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tags :
Kategori :

Terkait