ARGA MAKMUR – Sat Reserse Narkoba Polres BU membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya adalah RS (29) warga Ketahun, SJ (49) warga Napal Putih dan AT (35) warga Giri Mulya. Ketiganya ditangkap diwaktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan Polres BU hari Sabtu lalu dengan lebih dulu mengamankan RS dengan barang bukti satu paket sabu sisa pakai yang dibeli tersangka seharga Rp 2 Juta. Dalam pengembangan, sabu tersebut didapat dari tersangka SJ. Menariknya, saat polisi menangkap SJ, polisi tidak menemukan barang bukti sabu melainkan satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu. Namun SJ mengakui sudah memberikan sabu pada RS yang dibelinya dari Kota Bengkulu. Sementara itu tersangka AT ditangkap Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AT sering diketahui mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penyergapan dan mendapatkan satu paket ganja di sakunya. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menuturkan polisi masih terus melakukan pengembangan pada satu pelaku lain yang diduga sebagai kurir atau pengedar sabu tersebut. Sementara ketiganya dilakukan penahanan. “Ketiga pelaku ini mengakui sudah menggunakan narkoba baik jenis ganja maupun sabu. Saat ini kita masih pengembangan,” katanya. Kapolres juga menuturkan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polres BU, diketahui barang haram narkoba kebanyakan dipasok dari wilayah Kota Bengkulu dan diedarkan ke BU. Polisi juga terus melakukan penyelidikan dan mempetakan aliran peredaran narkoba di kabupaten ini. “Beberapa kasus yang kita ungkap, bandar besarnya memang berasal dari Kota Bengkulu,” bebernya.(qia)
Sabu Asal Kota Dipasok ke BU
Rabu 22-07-2020,11:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :