Dua Tersangka Pencuri Kabel PLTU Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu 22-07-2020,14:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, yakni AP (24) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu beserta rekannya RS (22), warga asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang terlibat dalam kasus pencurian kabel PT. PLTU Teluk Sepang Bengkulu terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, kedua tersangka yang tak lain adalah mantan karyawan PT. PLTU tersebut melakukan pencurian dengan terencana.

"Kedua tersangka adalah mantan karyawan PT. PLTU tersebut, keduanya memiliki peran masing-masing dalam pencurian kabel yang dilakukan di PT. PLTU. Keduanya kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Kasat, Rabu (22/7).
Dari tangan kedua tersangka pihak kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam beraksi, 1 unit gergaji, 2 keping mata pisau, 1 cuter, 1 AC duduk, 4 meter kulit luar kabel serta 68 kg tembaga yang telah dikupas dari kulit kabel sepanjang 28 meter. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait